Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
mendapatkan kesempatan kerja.
Pasal 20
Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas
kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan
umum.
Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur
kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh
Majelis Masyayikh.
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 21
Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri.
Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
mendapatkan kesempatan kerja.
Pasal 22
Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.