Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
    1. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
    2. mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 20
  1. Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
  2. Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
  3. Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21
  1. Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri.
  2. Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
    1. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
    2. mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 22
  1. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.