Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau
Pendidikan Diniyah Formal ulya.
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat
diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau
lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan
satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan
Pendidikan Muadalah ulya secara
berkesinambungan.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk
Ma'had Aly.
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Pasal 18
Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas
kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan
umum.
Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan
berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin.
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 19
Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan
Muadalah.