Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan


Paragraf 1
Umum

Pasal 15
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 16
  1. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
  2. Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Pasal 17
  1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
  2. Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
  3. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
    1. satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
    2. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.