Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 15
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 16
Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
membentuk Santri yang unggul dalam mengisi
kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi
perkembangan zaman.
Pasal 17
Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.