Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 12
Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau
musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya
tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid
atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya
tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab
Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara
sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
metode sorogan, bandongan, metode klasikal,
terstruktur, berjenjang, dan/atau metode
pembelajaran lain.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.