Halaman ini belum diuji baca
- Yang dimaksud dengan “hasil Penelitian yang bersifat rahasia, menganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum” adalah Penelitian yang sifat dan hasilnya berkaitan dengan rahasia atau keselamatan negara sehingga tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki, dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
- Dipublikasikan artinya bahwa hasil Penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup Jelas.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Cukup jelas.