Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Yang dimaksud dengan “hasil Penelitian yang bersifat rahasia, menganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum” adalah Penelitian yang sifat dan hasilnya berkaitan dengan rahasia atau keselamatan negara sehingga tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki, dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Dipublikasikan artinya bahwa hasil Penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup Jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.