Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas
Pasal 45
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “penelitian dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen yang memiliki kualifikasi akademik lulusan program doktor tanpa melalui kompetisi.
- Yang dimaksud dengan “penelitian berdasarkan jalur kompetisi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen dengan cara berkompetisi.
Pasal 46
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “wajib disebarluaskan” adalah Penelitian yang didanai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.