Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penelitian dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen yang memiliki kualifikasi akademik lulusan program doktor tanpa melalui kompetisi.
Yang dimaksud dengan “penelitian berdasarkan jalur kompetisi” adalah Penelitian yang diberikan kepada Dosen dengan cara berkompetisi.

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wajib disebarluaskan” adalah Penelitian yang didanai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.