Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan kebutuhan” adalah kebutuhan yang didasarkan pada karakteristik atau profil Perguruan Tinggi di wilayah tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendirian PTS yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.