Halaman ini belum diuji baca
Pasal 54
- Cukup jelas.
Pasal 55
- Cukup jelas.
Pasal 56
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “sesuai dengan kebutuhan” adalah kebutuhan yang didasarkan pada karakteristik atau profil Perguruan Tinggi di wilayah tertentu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pendirian PTS yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.