Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sertifikat profesi” antara lain sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk meneyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “keahlian dalam cabang ilmunya” adalah kemampuan seseorang yang diakui oleh Masyarakat karena keahlian praktis, seperti potong rambut, desain grafis, montir, dan bentuk keahlian praktis lainnya.
Yang dimaksud dengan “prestasi di luar program studinya” adalah keahlian lain yang tidak berkaitan langsung dengan program studinya, seperti Mahasiswa kedokteran yang meraih juara renang, Mahasiswa teknik mesin yang terampil dalam jurnalistik atau fotografi, dan sebagainya.