Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Yang dimaksud dengan “kegiatan kokurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
Yang dimaksud dengan “kegiatan ekstrakurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)
Sumber belajar dapat berbentuk antara lain, alam semesta, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, rumah sakit pendidikan, laboratorium, perpustakaan, museum, studio, bengkel, stadion, dan stasiun penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.