Halaman ini belum diuji baca
- Yang dimaksud dengan “kegiatan kokurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
- Yang dimaksud dengan “kegiatan ekstrakurikuler” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Ayat (1)
- Sumber belajar dapat berbentuk antara lain, alam semesta, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, rumah sakit pendidikan, laboratorium, perpustakaan, museum, studio, bengkel, stadion, dan stasiun penyiaran.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.