Halaman ini belum diuji baca
Pasal 35
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah agama” adalah pendidikan untuk membentuk Mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “kegiatan kurikuler” adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan Program Studi.
Pasal 35
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah agama” adalah pendidikan untuk membentuk Mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah Pancasila” adalah Pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada Mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk Mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “kegiatan kurikuler” adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan Program Studi.