Halaman ini belum diuji baca
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pencabutan izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.