Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pencabutan izin Program Studi yang berkaitan dengan ilmu agama dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.