Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 7 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pendidikan Tinggi bertujuan:
  1. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
  2. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
  3. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
  4. terwujudnya pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI


Bagian Kesatu
Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:
  1. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
  2. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

c. pengembangan...