Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 6 -

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pendidikan Tinggi berasaskan:
  1. kebenaran ilmiah;
  2. penalaran;
  3. kejujuran;
  4. keadilan;
  5. manfaat;
  6. kebajikan;
  7. tanggung jawab;
  8. kebhinnekaan; dan
  9. keterjangkauan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pendidikan Tinggi berfungsi:
  1. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
  3. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.

Pasal 5 ...