Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 8 -

  1. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
  2. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
  3. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
  4. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
  5. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
  6. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
  7. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan
  8. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
  2. Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
  3. Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
    1. kebijakan umum dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Tinggi;

b. penetapan . . .