Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
BAB VI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 90
Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
memperoleh izin Pemerintah;
berprinsip nirlaba;
bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.