Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
  1. Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
  2. Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
    2. memberikan beasiswa dan/atau bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa;
    3. mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;
    4. menyelenggarakan PTS bermutu;
    5. mengembangkan karakter, minat, dan bakat Mahasiswa;
    6. menyediakan tempat magang dan praktik kepada Mahasiswa;
    7. memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
    8. mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
    9. berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma; dan/atau
    10. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.