Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
|
- Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
- Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
- memberikan beasiswa dan/atau bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa;
- mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya
masyarakat;
- menyelenggarakan PTS bermutu;
- mengembangkan karakter, minat, dan bakat Mahasiswa;
- menyediakan tempat magang dan praktik kepada Mahasiswa;
- memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
- mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma; dan/atau
- peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|