Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
  1. Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk:
    1. PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan;
    2. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan; dan
    3. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi.
  2. Dana Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk PTN badan hukum diberikan dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN badan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.
  5. Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan.
  6. Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS.
  7. Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelola oleh Kementerian.