Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 77
  1. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk:
    1. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
    2. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
    3. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
    4. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi.
  4. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.