Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.
Bagian Kedelapan Akuntabilitas Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 78
Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitas nonakademik.
Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi
dipublikasikan kepada Masyarakat.
Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Pengembangan Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 79
Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan
Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia
usaha, industri, alumni, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain.