Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.


Bagian Kedelapan
Akuntabilitas Perguruan Tinggi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
    1. akuntabilitas akademik; dan
    2. akuntabilitas nonakademik.
  2. Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
  4. Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat.
  5. Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kesembilan
Pengembangan Perguruan Tinggi


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.