Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pasal 75
Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
Penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
kualifikasi akademik;
Program Studi;
jumlah Mahasiswa; dan
lokasi Perguruan Tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Pemenuhan Hak Mahasiswa
Pasal 76
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau
pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi
setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.