Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 75
  1. Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
  2. Penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. kualifikasi akademik;
    2. Program Studi;
    3. jumlah Mahasiswa; dan
    4. lokasi Perguruan Tinggi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pemenuhan Hak Mahasiswa

Pasal 76
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
  2. Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
    1. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
    2. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
    3. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.