Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB I.
PERATURAN UMUM.


Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
  1. Agam, dengan nama Kabupaten Agam, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, setelah dikeluarkan sebagian dari Daerah itu untuk memperluas daerah Kota Bukittinggi, yang dimaksud dalam surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 17 Desember 1949 No. 167/G.M./S.T.G./49 jo. ketetapan Gubernur Sumatera tanggal 9 Juni 1947 No. 391;
  2. Padang/Pariaman, dengan nama Kabupaten Padang/Pariaman, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan daerah Kampungkampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bajur, Seberang Padang dan Air Manis dari Kawedanaan Padang Kota yang telah dimasukkan ke dalam daerah Kota Padang, sebagai dimaksud dalam surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P./50.
  3. Solok, dengan nama Kabupaten Solok, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan, Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;