Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan: | Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. |