Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Pasaman, dengan nama Kabupaten Pasaman, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer.Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 nama Kabupaten Sawah No.10/G.M./S.T.G./49;
  2. Sawah Lunto/Sijunjung, dengan Lunto/Sijunjung, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal I dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1940 No. 10/G.M./S.T.G./49
  3. Lima Puluh Kota, dengan nama Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
  4. Pesisir Selatan/Kerinci, dengan nama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49;
  5. Tanah Datar, dengan nama Kabupaten Tanah Datar, dengan wataswatas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
  6. Kampar, dengan nama Kabupaten Kampar, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, dan ditambah dengan Kawedanaan Palalawan dari Kabupaten Bengkalis;