Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
memperoleh akses berkomunikasi;
menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.