Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. keterpaduan;
  2. persamaan hak;
  3. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
  4. demokrasi;
  5. keadilan sosial;
  6. kesetaraan dan keadilan gender;
  7. nondiskriminasi;
  8. anti-perdagangan manusia;
  9. transparansi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. berkelanjutan.

Pasal 3
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:
  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
  2. menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.


BAB II
PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 4
  1. Pekerja Migran Indonesia meliputi:
    1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
    2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
    3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
  2. Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:
    1. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
    2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
    3. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
    4. penanam modal;
    5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
    6. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

4 / 43