Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- keterpaduan;
- persamaan hak;
- pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
- demokrasi;
- keadilan sosial;
- kesetaraan dan keadilan gender;
- nondiskriminasi;
- anti-perdagangan manusia;
- transparansi;
- akuntabilitas; dan
- berkelanjutan.
|
Pasal 3
|
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:
- menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
- menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
|
BAB II
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
|
- Pekerja Migran Indonesia meliputi:
- Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
- Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
- Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:
- warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
- pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
- warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
- penanam modal;
- aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
- warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara; dan
|