Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
- menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
- menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
- melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
- Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
- menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
- memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
- memperoleh akses berkomunikasi.
|
BAB III
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
|
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
- Pelindungan Sebelum Bekerja;
- Pelindungan Selama Bekerja; dan
- Pelindungan Setelah Bekerja.
|
Bagian Kedua
Pelindungan Sebelum Bekerja
Pasal 8
|
- Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- pelindungan administratif; dan
- pelindungan teknis.
- Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
- kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
- penetapan kondisi dan syarat kerja.
- Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
|