Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PASAL 51

Menteri2 dan Ketua Komisi bertanggung-dja- wab mengurus pekerdjaan bagiannja masing2. Men- teri2 dan Ketua2 Komisi dapat mengumumkan pe- rintah dan petundjuk didalam lingkungan kekuasaan bagiannja masing2 berdasarkan undang2 dan per- aturan2, serta keputusan dan perintah Dewan Negara.

PASAL 52

Dewan Negara bertanggung-djawab dan mela- porkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Na- sional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional apabila Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang.

BAGIAN 4. PELBAGAI TINGKAT KONGRES RAKJAT DAN PELBAGAI TINGKAT DEWAN RAKJAT SETEMPAT

PASAL 53

Daerah administrasi Republik Rakjat Tiongkok terbagi sebagai berikut:

1. Seluruh negeri dibagi mendjadi propinsi2, daerah2 otonom dan kota2 jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat;

2. Propinsi dan daerah otonom dibagi men- djadi keresidenan2 otonom, kabupaten2, ka- bupaten2 otonom dan kota2; dan

3. Kabupaten dan kabupaten otonom dibagi mendjadi ketjamatan2, ketjamatan bangsa2 dan tjen.