Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Kota jang langsung dibawah pimpinan pemerin- tah pusat dan kota jang agak besar dibagi mendjadi distrik2. Keresidenan otonom dibagi mendjadi kabupaten2, kabupaten2 otonom dan kota2. Daerah otonom, keresidenan otonom dan ka- bupaten otonom semua adalah daerah2 otonom bangsa2.

PASAL 54

Dipropinsi, kota jang langsung dibawah pim- pinan pemerintah pusat, kabupaten, kota, distrik kota, ketjamatan, ketjamatan bangsa2 dan tjen, diadakan kongres rakjat dan dewan rakjat.

Didaerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom diadakan badan2 otonom. Susunan dan pekerdjaan badan2 otonom ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 5.

PASAL 55

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat adalah badan kekuasaan negara setempat.

PASAL 56

Wakil2 kongres rakjat propinsi, kota jang lang- sung dibawah pimpinan pemerintah pusat, ka- bupaten dan kota jang dibagi mendjadi distrik2, dipilih oleh kongres rakjat jang setingkat lebih ren- dah; wakil2 kongres rakjat kota jang tidak dibagi mendjadi distrik2, distrik kota, ketjamatan, ke- tjamatan bangsa2 dan tjen, langsung dipilih oleh pemilih.