Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

7. melaksanakan rentjana ekonomi nasiona] dan anggaran umum negara;

8. mengurus perniagaan luar dan dalam ne- geri;

9. mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendi- dikan dan kesehatan;

10. mengurus urusan mengenai bangsa;

1l. mengurus urusan mengenai orang2 Tiong- kok jang tinggal diluar negeri;

12. melindungi kepentingan negara, mendjaga ketertiban umum, dan melindungi hak2 warganegara;

13. mengurus urusan luar negeri;

14. memimpin pembangunan kekuatan bersen- djata;

15. mensahkan pembentukan dan perbatasan keresidenan otonom, kabupaten, kabupaten otonom, dan kota;

16. mengangkat atau memperhentikan pega- wai2 administrasi menurut penetapan un- dang2; dan

17. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain2- nja jang diserahkan kepadanja oleh Kon- gres Rakjat Nasional atau oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 50

Perdana Menteri memimpin pekerdjaan Dewan Negara dan mengetuai Sidang Dewan Negara.

Wakil Perdana Menteri membantu pekerdjaan Perdana Menteri.