Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PASAL 48

Dewan Negara terdiri dari:

Perdana Menteri;
Wakil2 Perdana Menteri;
Menteri2;
Ketua2 Komisi; dan
Sekretaris Djendral.
Susunan Dewan Negara ditetapkan dengan undang2.

PASAL 49

Dewan Negara mendjalankan fungsi dan ke- kuasaan sebagai berikut:

1. menetapkan tindakan2 administrasi, meng- umumkan keputusan2 dan perintah2 serta memeriksa pelaksanaan keputusan2 dan perintah2 itu berdasarkan Undang2 Dasar, undang2 dan peraturan2;

2. mengadjukan usul2 kepada Kongres Rakjat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional;

3. menjatukan dan memimpin pekerdjaan Ke- menterian2 dan Komisi2;

4. menjatukan dan memimpin pekerdjaan pel- bagai tingkat badan administrasi negara seluruh negeri;

5. mengubah atau mentjabut perintah2 dan petundjuk2 Menteri2 dan Ketua Komisi jang tidak selajaknja;

6. mengubah atau mentjabut keputusan2 dan perintah2 jang tidak selajaknja dari pelba- gai tingkat badan administrasi negara setempat;