Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PASAL 38

Wakil Kongres Rakjat Nasional mendapat peng- awasan dari kesatuan2 pemilih. Kesatuan2 pemilih berhak setiap waktu mengganti wakil jang dipilih- nja menurut prosedur jang ditetapkan dengan undang2.

BAGIAN 2. KETUA REPUBLIK RAKJAT TIONGKOK

PASAL 39

Ketua Republik Rakjat Tiongkok dipilih oleh Kongres Rakjat Nasional. Warganegara Republik Rakjat Tiongkok jang mempunjai hak memilih dạn hak dipilih dan telah berusia genap 35 tahun dapat dipilih sebagai Ketua Republik Rakjat Tiongkok.

Masa djabatan Ketua Republik Rakjat Tiongkok empat tahun.

PASAL 40

Ketua Republik Rakjat Tiongkok berdasarkan keputusan Kongres Rakjat Nasional atau keputusan Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, mengu- mumkan undang2 dan peraturan; mengangkat dan memperhentikan Perdana Menteri, Wakil2 Perdana Menteri, Menteri2, Ketua2 Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara; mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua dan Anggota2 Dewan Pertahanan Nasional; memberi tanda djasa dan ge- laran kehormatan negara; mengumumkan pengam- punan umum dan pengampunan istimewa; menjata- kan keadaan bahaja; menjatakan keadaan perang; dan mengumumkan perintah mobilisasi.