PASAL 41
Ketua Republik Rakjat Tiongkok mewakili Re- publik Rakjat Tiongkok dalam hubungan dengan negeri2 lain, dan menerima wakil negeri2 lain; berdasarkan keputusan Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional mengangkat dan memanggil kem- bali perwakilan2 jang berkekuasaan penuh pada negeri2 lain dan mensahkan perdjandjian2 dengan negeri2 lain.
PASAL 42
Ketua Republik Rakjat Tiongkok memimpin ke- kuatan bersendjata seluruh negeri dan mendjabat Ketua Dewan Pertahanan Nasional.
PASAL 43
Ketua Republik Rakjat Tiongkok mengadakan Sidang Negara Tertinggi apabila perlu dan menge- tuai sidang itu.
Sidang Negara Tertinggi dihadiri oleh Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok, Ketua Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, Perdana Menteri Dewan Negara dan orang2 lainnja jang bersangkut- an.
Pendapat2 Sidang Negara Tertinggi mengenai urusan negara jang penting, diserahkan oleh Ketua Republik Rakjat Tiongkok kepada Kongres Rakjat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, Dewan Negara atau badan2 lainnja jang bersang- kutan, untuk diperbintjangkan dan diputuskan.
PASAL 44
Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok mem-