garan Umum, Komisi Pemeriksa Mandat Wakil dan komisi2 lainnja jang dianggap perlu.
Pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak ber- sidang, Komisi Bangsa2 dan Komisi Perantjang Un- dang2 dipimpin oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.
PASAL 35
Apabila Kongres Rakjat Nasional menganggap perlu, atau djika Komite Tetap Kongres Rakjat Na- sional menganggap perlu pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang, maka dapat diben- tuk komisi2 pemeriksa untuk soal2 jang tertentu.
Pada waktu komisi2 pemeriksa melakukan peme- riksaannja, semua badan negara, organisasi rakjat dan warganegara jang bersangkutan wadjib mem- beri keterangan2 jang diperlukan kepadanja.
PASAL 36
Wakil Kongres Rakjat Nasional mempunjai hak untuk mengadjukan pertanjaan kepada Dewan Negara atau Kementerian2 dan Komisi2 dibawah Dewan Negara, dan badan2 itu wadjib memberi djawaban.
PASAL 37
Wakil Kongres Rakjat Nasional tidak boleh ditangkap atau dituntut dimuka pengadilan, selain dengan idjin Kongres Rakjat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional pada waktu Kon- gres Rakjat Nasional tidak bersidang.