15. memutuskan pengampunan istimewa;
16. memutuskan pernjataan keadaan perang apabila negara mengalami serangan bersen- djata atau untuk memenuhi kewadjiban per- djandjian internasional mengenai perta- hanan bersama mentjegah agresi, pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersi- dang;
17. memutuskan pernjataan keadaan bahaja untuk seluruh negeri atau sebagian daerah; dan
18. memutuskan untuk mengadakan mobilisasi umum atau mobilisasi sebagian;
19. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain- nja jang diberikan oleh Kongres Rakjat Nasional kepadanja.
PASAL 32
Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional men- djalankan fungsi dan kekuasaannja sampai pada Kongres Rakjat Nasional jang baru memilih Komite Tetap baru untuk menggantinja.
PASAL 33
Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional bertang- gung-djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Nasional.
Kongres Rakjat Nasional berhak memetjat ang- gota2 Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.
PASAL 34
Kongres Rakjat Nasional membentuk Komisi Bangsa2, Komisi Perantjang Undang2, Komisi Ang-