Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

15. memutuskan pengampunan istimewa;

16. memutuskan pernjataan keadaan perang apabila negara mengalami serangan bersen- djata atau untuk memenuhi kewadjiban per- djandjian internasional mengenai perta- hanan bersama mentjegah agresi, pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersi- dang;

17. memutuskan pernjataan keadaan bahaja untuk seluruh negeri atau sebagian daerah; dan

18. memutuskan untuk mengadakan mobilisasi umum atau mobilisasi sebagian;

19. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain- nja jang diberikan oleh Kongres Rakjat Nasional kepadanja.

PASAL 32

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional men- djalankan fungsi dan kekuasaannja sampai pada Kongres Rakjat Nasional jang baru memilih Komite Tetap baru untuk menggantinja.

PASAL 33

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional bertang- gung-djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Nasional.

Kongres Rakjat Nasional berhak memetjat ang- gota2 Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 34

Kongres Rakjat Nasional membentuk Komisi Bangsa2, Komisi Perantjang Undang2, Komisi Ang-