Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

5. mengawasi pekerdjaan Dewan Negara, Pengadilan Rakjat Tertinggi dan Kedjaksa- an Rakjat Tertinggi;

6. mentjabut keputusan dan perintah Dewan Negara jang bertentangan dengan Undang2 Dasar, undang2 atau peraturan2;

7. mengubah atau mentjabut keputusan jang tidak selajaknja dari badan2 kekuasaan negara propinsi, daerah otonom dan kota jang langsung dibawah pimpinan pemerin- tah pusat;

8. memutuskan pengangkatan dan penghen- tian Wakil Perdana Menteri, Menteri, Ketua Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang;

9. mengangkat dan memperhentikan Wakil2 Presiden, Hakim2 dan Anggota2 Komite Kehakiman dari Pengadilan Rakjat Ter- tinggi;

10. mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua, Djaksa2 dan Anggota2 Komite Ke- djaksaan dari Kedjaksaan Rakjat Ter- tinggi;

11. memutuskan pengangkatan dan penghen- tian perwakilan2 jang berkekuasaan penuh pada negeri2 lain;

12. memutuskan pensahan dan pembatalan per- djandjian2 dengan negeri2 lain;

13. menetapkan pangkat dan gelaran istimewa lainnja untuk tentera dan diplomat;

14. menetapkan dan memutuskan pemberian tanda djasa dan gelaran kehormatan ne- gara;