4. Presiden Pengadilan Rakjat Tertinggi; dan
5. Ketua Kedjaksaan Rakjat Tertinggi.
PASAL 29
Pensahan amendemen2 Undang2 Dasar memerlu- kan suara terbanjak jang merupakan dua pertiga dari djumlah wakil Kongres Rakjat Nasional.
Pensahan undang2 dan keputusan2 lainnja me- merlukan suara terbanjak jang lebih dari separuh djumlah wakil Kongres Rakjat Nasional.
PASAL 30
Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional adalah badan tetap dari Kongres Rakjat Nasional.
Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional terdiri dari anggota2 jang dipilih oleh Kongres Rakjat Na- sional sebagai berikut:
- Ketua Komite Tetap;
- Wakil Ketua Komite Tetap;
- Sekretaris Djendral; dan
- Anggota2.
PASAL 31
Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional men- djalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:
1. menjelenggarakan pemilihan wakil2 untuk Kongres Rakjat Nasional;
2. menjelenggarakan sidang Kongres Rakjat Nasional;
3. mendjelaskan undang2;
4. menjusun dan mensahkan peraturan;