Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

publik Rakjat Tiongkok, dan memutuskan pengangkatan Anggota2 Dewan Negara atas usul Perdana Menteri Dewan Negara,

6. memutuskan pengangkatan Wakil2 Ketua dan Anggota2 Dewan Pertahanan Nasional atas usul Ketua Republik Rakjat Tiongkok:

7. memilih Presiden Pengadilan Rakjat Ter- tinggi:

8. memilih Ketua Kedjaksaan Rakjat Ter- tinggi:

9. memutuskan rentjana ekonomi nasional,

10. memeriksa dan mensahkan anggaran umum dan perhitungan negara,

11. mensahkan pembentukan dan perbatasan propinsi2, daerah2 otonom dan kota2 jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat;

12. memutuskan pengampunan umum,

13. memutuskan masalah perang dan damai, dan

14. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain- nja jang dianggap perlu oleh Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 28

Kongres Rakjat Nasional berhak memetjat:

1. Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok :

2. Perdana Menteri, Wakil2 Perdana Menteri, Menteri2, Ketua2 Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara,

3. Wakil2 Ketua dan Anggota2 Dewan Perta- hanan Nasional: