Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Kongres Rakjat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional harus menjelesaikan pemilihan wakil2 untuk Kongres Rakjat Nasional jang baru. Djika terdjadi keadaan luar biasa sehingga pemilih- an tidak dapat dilangsungkan, maka masa djabat- an Kongres Rakjat Nasional itu dapat diperpan- djang sampai pada waktu Kongres Rakjat Nasional jang baru mengadakan sidang pertamanja.

PASAL 25

Kongres Rakjat Nasional setiap tahun bersidang satu kali. Sidang itu diselenggarakan oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional. Sidang djuga dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional atau djika diusulkan oleh seperlima dari wakil2.

PASAL 26

Pada waktu Kongres Rakjat Nasional mengada- kan sidang, terlebih dulu dipilih presidium untuk memimpin sidang.

PASAL 27

Kongres Rakjat Nasional mendjalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

1. mengamendemen Undang2 Dasar;

2. menjusun dan mensahkan undang2;

3. mengawasi pelaksanaan Undang2 Dasar;

4. memilih Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok;

5. memutuskan pengangkatan Perdana Men- teri Dewan Negara atas usul Ketua Re-