jang melanggar undang2 jang membahajakan ke- pentingan umum, mengatjau ketertiban ekonomi masjarakat dan merusak rentjana ekonomi negara.
PASAL 11
Negara melindungi hak milik warganegara atas pendapatan jang sah, tabungan, perumahan dan alat2 penghidupan. |
PASAL 12
Negara melindungi hak waris warganegara atas harta benda perseorangan menurut undang2.
Pasal 13
Untuk kepentingan umum, negara boleh mem- beli setjara istimewa, mengambil milik setjara istimewa atau menasionalisasi tanah dan bahan2 produksi lainnja dikota dan desa menurut sjarat2 jang ditetapkan undang2.
Pasal 14
Negara melarang barang siapapun mengguna- kan harta benda perseorangan untuk merugikan ke- pentingan umum.
Pasal 15
Negara memimpin perkembangan dan pengu- bahan ekonomi nasional dengan rentjana ekonomi untuk meningkatkan tenaga produktif, supaja dapat memperbaiki kehidupan materiil dan kehidupan ke-