Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

budajaan rakjat serta memperkokoh kemerdekaan dan keamanan negeri.

PASAL 16

Kerdja adalah hal jang mulia bagi setiap war- ganegara Republik Rakjat Tiongkok jang mampu bekerdja. Negara memberi dorongan kepada ini- siatif dan daja tjipta warganegara dalam usahanja.

PASAL 17

Semua badan negara harus bersandar pada mas- sa rakjat, senantiasa berhubungan erat dengan massa, mendengarkan pendapat massa dan mene- rima pengawasan massa. :

PASAL 18

Semua pegawai badan2 negara harus setia kepa- da sistim demokrasi rakjat, patuh kepada Undang2 Dasar dan undang2 serta giat mengabdi kepada rakjat.

PASAL 19

Republik Rakjat Tiongkok membela sistim demo- krasi rakjat, menindas semua aktivitet pengchianat- an dan kontra-revolusioner, dan menghukum semua pengchianat dan anasir kontra-revolusioner.

Negara mentjabut hak politik tuan tanah feodal dan kapitalis birokrasi dalam waktu jang tertentu menurut undang2; disamping itu negara memberi mereka djalan hidup agar mereka dapat mengubah dirinja dengan kerdja dan mendjadi warganegara jang hidup dengan tenaganja sendiri.