budajaan rakjat serta memperkokoh kemerdekaan dan keamanan negeri.
PASAL 16
Kerdja adalah hal jang mulia bagi setiap war- ganegara Republik Rakjat Tiongkok jang mampu bekerdja. Negara memberi dorongan kepada ini- siatif dan daja tjipta warganegara dalam usahanja.
PASAL 17
Semua badan negara harus bersandar pada mas- sa rakjat, senantiasa berhubungan erat dengan massa, mendengarkan pendapat massa dan mene- rima pengawasan massa. :
PASAL 18
Semua pegawai badan2 negara harus setia kepa- da sistim demokrasi rakjat, patuh kepada Undang2 Dasar dan undang2 serta giat mengabdi kepada rakjat.
PASAL 19
Republik Rakjat Tiongkok membela sistim demo- krasi rakjat, menindas semua aktivitet pengchianat- an dan kontra-revolusioner, dan menghukum semua pengchianat dan anasir kontra-revolusioner.
Negara mentjabut hak politik tuan tanah feodal dan kapitalis birokrasi dalam waktu jang tertentu menurut undang2; disamping itu negara memberi mereka djalan hidup agar mereka dapat mengubah dirinja dengan kerdja dan mendjadi warganegara jang hidup dengan tenaganja sendiri.