membatasi dan menghapuskannja dengan selangkah demi selangkah.
PASAL 9
Negara melindungi hak milik pengusaha kera- djinan tangan dan pekerdja individuil lainnja jang bukan tani atas alat2 produksi menurut undang2.
Negara membimbing dan membantu pengusaha keradjinan tangan individuil dan pekerdja indivi- duil lainnja jang bukan tani untuk memperbaiki pengusahaannja dan mendorong mereka untuk mengorganisasi koperasi produksi serta koperasi djual-beli berdasarkan prinsip sukarela.
Pasal 10
Negara melindungi hak milik kapitalis atas alat2 produksi dan modal lainnja menurut undang2.
Politik negara terhadap perindustrian dan per- dagangan kapitalis ialah mempergunakan, memba- tasi dan mengubahnja. Dengan penjelenggaraan dari badan2 administrasi negara, pimpinan dari eko- nomi negara dan pengawasan dari massa buruh, negara mempergunakan peranan positif daripada perindustrian dan perdagangan kapitalis jang meng- untungkan kesedjahteraan nasional dan penghidup- an rakjat, dan membatasi peranan negatif mereka jang tidak menguntungkan kesedjahteraan nasional dan penghidupan rakjat, mendorong dan membim- bing mereka supaja berubah mendjadi ekonomi kapitalis-negara jang bentuknja ber-matjam2, dan selangkah demi selangkah mengganti sistim milik kapitalis dengan sistim milik segenap rakjat.
Negara melarang segala perbuatan kapitalis