Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Sumber2 pelikan dan air, hutan, tanah tandus dan kekajaan2 alam lainnja jang dimiliki oleh ne- gara menurut undang2, semua adalah milik segenap rakjat.

PASAL 7

Ekonomi koperasi adalah ekonomi sosialis jang bersifat sistim milik kolektif daripada massa pe- kerdja, atau ekonomi setengah-sosialis jang bersifat sistim milik kolektif sebagian daripada massa peker- dja. Sistim milik kolektif sebagian daripada massa pekerdja itu adalah bentuk peralihan jang diguna- kan untuk mengorganisasi tani individuil, pengusa- ha. keradjinan tangan individuil dan pekerdja2 in- dividuil lainnja untuk menudju sistim milik kolek- tif daripada massa pekerdja.

Negara melindungi harta benda koperasi: men- dorong, membimbing dan membantu perkembangan ekonomi koperasi, serta mengembangkan koperasi produksi sebagai djalan jang utama untuk mengu- bah pertanian individuil dan keradjinan tangan individuil.

PASAL 8

Negara melindungi hak milik tani atas tanah dan alat2 produksi lainnja menurut undang2.

Negara membimbing dan membantu tani indivi- duil untuk memperlipat-ganda produksi dan mendo- rong mereka untuk mengorganisasi koperasi pro- duksi, koperasi djual-beli serta koperasi kredit ber- dasarkan prinsip sukarela.

Politik negara terhadap ekonomi tani kaja ialah