Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

dan bahasa tulisannja, memelihara atau mengubah adat-istiadat dan kebiasaannja.

Didaerah jang semua atau sebagian besar pen- duduknja terdiri dari bangsa2 minoritet didjalan- kan otonomi kedaerahan. Semua daerah otonom bangsa2 adalah bagian2 jang tidak terpisahkan dari Republik Rakjat Tiongkok.

PASAL 4

Republik Rakjat Tiongkok dengan bersandar pada badan2 negara dan kekuatan masjarakat serta melalui industrialisasi sosialis dan pengubahan so- sialis, mendjamin penghapusan sistim penghisapan dan pembentukan masjarakat sosialis dengan se- langkah demi selangkah. :

PASAL 5

Dalam Republik Rakjat Tiongkok, sistim milik atas alat2 produksi pada dewasa ini jang terutama adalah sebagai berikut: sistim milik negara, jaitu sistim milik segenap rakjat, sistim milik koperasi, jaitu sistim milik kolektif daripada massa pekerdja; Sistim milik pekerdja individuil: dan sistim milik kapitalis.

PASAL 6

Ekonomi negara adalah ekonomi sosialis jang dimiliki oleh segenap rakjat, dan adalah kekuatan jang memimpin dalam ekonomi nasional dan dasar materiil bagi negara untuk mewudjudkan pengu- bahan sosialis. Negara mendjamin prioritet per- kembangan ekonomi negara.