Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 1

Republik Rakjat Tiongkok adalah negara demo- krasi rakjat jang dipimpin oleh klas buruh dan berdasarkan persekutuan buruh dan tani.

PASAL 2

Segala kekuasaan Republik Rakjat Tiongkok ada pada rakjat. Badan2 jang digunakan oleh rakjat untuk mendjalankan kekuasaannja ialah Kongres Rakjat Nasional dan pelbagai timgkat kongres rakjat setempat.

Kongres Rakjat Nasional, pelbagai tingkat kon- gres rakjat setempat dan badan2 negara lainnja, dengan tidak terketjuali mendjalankan sistim sen- tralisme demokratis.

PasaL 3

Republik Rakjat Tiongkok adalah negara kesa- tuan jang berbangsa banjak.

Semua bangsa adalah hersamaan kedudukannja. Diskriminasi atau penindasan terhadap sesuatu bangsa dan perbuatan2 jang merusak persatuan bangsa2 dilarang.

Semua bangsa mempunjai kebebasan untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa lisan