Halaman:Unclos e.djvu/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 173
Pengeluaran Otorita


1. Iuran seperti dimaksud dalam pasal 171 sub-ayat (a), harus dibayarkan ke dalam suatu rekening khusus untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita hingga Otorita memiliki dana yang cukup dari sumber-sumber lain untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran tersebut.
2. Dana Otorita merupakan andalan pertama bagi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita. Selain iuran yang ditaksir seperti tersebut dalam pasal 171 sub-ayat (a), dana yang tersisa setelah pembayaran pengeluaran-pengeluaran administratif boleh, inter alia :
(a) dibagi sesuai dengan pasal 140 dan pasal 160 ayat 2 (g);
(b) dipergunakan untuk menyediakan dana bagi Perusahaan sesuai dengan pasal 170 ayat 4;
(c) digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Negara-negara berkembang, sesuai dengan pasal 151 ayat 10, dan pasal 160 ayat 2 (1).


Pasal 174
Wewenang Otorita untuk meminjam


1. Otorita mempunyai wewenang untuk meminjam dana.
2. Majelis menentukan batas-batas wewenang Otorita untuk meminjam dalam peraturan-peraturan keuangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (f)
3. Dewan melaksanakan wewenang Otorita untuk meminjam.
4. Negara-negara Peserta tidak bertanggung jawab atas hutang-hutang Otorita.


Pasal 175
Pemeriksaan keuangan tahunan


Catatan, pembukuan dan rekening keuangan Otorita, termasuk laporan tahunan keuangan, diperiksa setiap tahun oleh suatu pemeriksa keuangan yang independen yang ditunjuk oleh Dewan.


SUBBAGIAN G.
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN

Pasal 176
Status hukum


Otorita memiliki status badan hukum internasional dan kewenangan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dan mencapai tujuannya.


Pasal 177
Hak-hak istimewa dan kekebalan


Untuk memungkinkan Otorita melaksanakan fungsi-fungsinya Otorita menikmati dalam wilayah tiap Negara Peserta, hak-hak istimewa dan kekebalan sebagaimana ditentukan dalam sub bagian ini. Hak-hak istimewa dan kekebalan berkenaan dengan Perusahaan adalah sebagaimana ditentukan dalam Lampiran VI pasal 13.