Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

SUBBAGIAN E.
PERUSAHAAN

Pasal 170
Perusahaan


1. Perusahaan adalah badan Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (a), maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
2. Perusahaan dalam rangka bertindak sebagai badan hukum internasional Otorita, mempunyai kewenangan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Statuta seperti diatur dalam Lampiran IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita maupun kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada pengarahan dan pengawasan Dewan.
3. Kantor Pusat Perusahaan harus berada di tempat kedudukan Otorita.
4. Perusahaan, sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan Lampiran IV pasal 11, harus dilengkapi dengan dana seperlunya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dan harus menerima teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dan ketentuan-ketentuan yang relevan lainnya dari Konvensi ini.


SUBAGIAN F.
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA

Pasal 171
Dana-dana Otorita


Dana-dana Otorita meliputi :
(a) iuran anggota Otorita yang ditaksir sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (e);
(b) dana-dana yang diterima Otorita sesuai dengan Lampiran III pasal 13 yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) dana-dana yang dipindahkan dari Perusahaan sesuai dengan Lampiran IV pasal 10;
(d) dana-dana yang berasal dari pinjaman sesuai desal dengan pasal 174;
(e) sumbangan-sumbangan sukarela dari anggota dan satuan-satuan lainnya; dan
(f) pembayaran-pembayaran keapda suatu dana ganti rugi sesuai dengan pasal 151 ayat 10, yang sumber-sumbernya akan disarankan oleh Komisi Perencanaan Ekonomi.


Pasal 172
Anggaran tahunan Otorita


Sekretaris Jenderal menyusun rancangan anggaran tahunan Otorita yang diusulkan dan mengajukannya kepada Dewan. Dewan akan mempertimbangkan rancangan anggaran tahunan yang diusulkan tersebut dan mengajukannya kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya. Majelis akan mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran tahunan ini sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (h).