Halaman:Unclos e.djvu/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;

(b) empat anggota diantara delapan Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur (Sosialis);
(c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral yang akan diambil dari Kawasan, Negara-negara yang merupakan produsen yang potensial dari mineral-mineral tersebut, dan Negara-negara kurang berkembang;
(e) delapanbelas anggota dipilih sesuai dengan asas untuk menjamin pembagian kursi secara geografis yang adil dalam Dewan sebagai suatu keseluruhan, dengan ketentuan bahwa setiap daerah geografis harus mempunyai paling sedikit satu anggota yang dipilih berdasarkan sub-ayat ini. Untuk tujuan ini yang dimaksud dengan daerah-daerah geografis adalah Afrika, Asia, Eropa Timur (Sosialis), Amerika Latin dan Eropa Barat dan Lain-lain.
2. Dalam memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan ayat 1, Majelis harus menjamin bahwa :
(a) Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;
(b) Negara-negara pantai, terutama Negara-negara berkembang yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ayat 1 (a), (b), (c) dan (d) diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;
(c) setiap kelompok Negara-negara Peserta yang akan diwakili dalam Dewan, diwakili oleh anggota-anggota kelompok itu, jika ada, yang diusulkan oleh kelompok tersebut.
3. Pemilihan-pemilihan akan dilakukan dalam sidang-sidang tetap Majelis. Setiap anggota Dewan dipilih untuk masa kerja empat tahun. Akan tetapi, di dalam pemilihan pertama, masa jabatan dari setengah anggota-anggota setiap kelompok tersebut dalam ayat 1 haruslah dua tahun.
4. Anggota-anggota Dewan dapat dipilih kembali, akan tetapi harus diperhatikan keinginan untuk mengadakan pergiliran keanggotaan.
5. Dewan melaksanakan fungsinya di tempat kedudukan Otorita, dan bersidang sesering kepentingan Otorita menghendakinya tetap tidak kurang dari tiga kali setahun.
6. Mayoritas anggota Dewan akan merupakan suatu quorum.
7. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara.
8.-- (a) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah prosedur diambil dengan mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara.
(b) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini diambil dengan mayoritas duapertiga dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas anggota-anggota Dewan : pasal 162, ayat 2, sub-ayat (f); (g); (h); (i); (n); (p); (v); Pasal 191.
(c) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diambil dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari pada anggota Dewan : pasal 162 ayat 1; pasal 162 ayat 2 sub ayat (a); (b); (c); (d); (e); (l); (q); (r); (s); (t); (u) dalam hal-hal tidak dipenuhinya kewajiban oleh seorang kontraktor atau oleh sponsor; (w) dengan ketentuan bahwa perintah-perintah yang dikeluarkan berdasarkan sub-ayat ini dapat mengikat tidak lebih dari 30 hari kecuali jika dikuatkan oleh suatu keputusan yang diambil sesuai dengan sub-ayat (d); pasal 162, ayat 2, sub-ayat (x); (y); (z); pasal 162 ayat 2; pasal 174 ayat 3; Lampiran IV pasal 17.