Halaman ini belum diuji baca
- (j) memprakarsai diadakannya pengkajian dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang bertujuan untuk memajukan kerjajsama internasional mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan dan mendorong perkembangan yang progresip dari hukum internasional yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut dan pengkodifikasiannya;
- (k) mempertimbangkan masalah-masalah, yang bersifat umum yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, khususnya yang dihadapi oleh Negara-negara berkembang, demikian pula masalah-masalah yang dihadapi Negaranegara sehubungan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan karena letak geografis mereka, terutama Negara-negara tak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung;
- (l) atas rekomendasi Dewan, berdasarkan nasehat Komisi Perencanaan ekonomi, menetapkan suatu sistem ganti rugi atau tindakan-tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 151 ayat 10;
- (m) menangguhkan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan sesuai dengan pasal 185;
- (n) membahas setiap masalah atau hal yang termasuk wewenang Otorita dan menentukan badan Otorita mana yang harus menangani masalah atau hal demikian yang tidak secara khusus diserahkan kepada suatu badan tertentu, konsisten dengan pembagian kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi diantara badan-badan Otorita.
SUBBAGIAN C.
DEWAN
Pasal 161
Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara
- 1. Dewan terdiri dari 36 anggota Otorita yang dipilih oleh Majelis dengan urutan sebagai berikut :
- (a) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang selama lima tahun terakhir, berdasarkan statistik yang ada telah memakai lebih 2 persen dari seluruh konsumsi dunia atau yang telah mempunyai impor bersih lebih 2 persen dari seluruh impor dunia komoditi yang dihasilkan dari kategori-ketegori mineral yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;
- (b) empat anggota diantara delapan Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur (Sosialis);
- (c) empat anggota diantara Negara-negara Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari kategori mineral-mineral