Halaman:Unclos e.djvu/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 139
Tanggung jawab untuk menjamin pentaatan dan kewajiban membayar ganti rugi


1. Negara-negara Peserta harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan di Kawasan, baik dilakukan oleh Negara-negara Peserta atau perusahaan perusahaan negara atau badan hukum atau orang perorangan yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang dikuasai secara efektif oleh mereka atau oleh warganegara-warganegara mereka, harus dilaksanakan sesuai dengan Bab ini. Tanggung jawab yang sama berlaku pula bagi organisasi-organisasi internasional untuk kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh organisasiorganisasi tersebut di Kawasan.
2. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional dan pada Lampiran III pasal 22, kerugian yang disebabkan oleh kelalaian suatu Negara Peserta atau organisasi internasional untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Bab ini akan mengakibatkan kewajiban untuk ganti rugi, Negara-negara Peserta atau organisasi-organisasi internasional yang bertindak bersama-sama harus memikul secara bersama dan secara tanggung renteng kewajiban untuk ganti rugi. Akan tetapi suatu Negara Peserta tidak berkewajiban menanggung kerugian yang disebabkan oleh suatu kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang disponsorinya berdasarkan pasal 153 ayat 2 (b) apabila Negara Peserta tersebut telah mengambil segala tindakan yang perlu dan tepat untuk menjamin ditaatinya secara efektif menurut pasal 153 ayat 4, dan Lampiran III, pasal 4, ayat 4.
3. Negara-negara Peserta yang menjadi anggota-anggota organisasi-organisasi internasional harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini yang bekenaan dengan organisasi-organisasi tersebut.


Pasal 140
Kemanfaatan bagi umat manusia


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, terlepas dari letak geografis Negara-negara, baik Negara pantai atau Negara tak berpantai dan dengan memperhatikan secara khusus kepentingan-kepentingan dan keperluankeperluan Negara-negara berkembang dan bangsa-bangsa yang belum mencapai kemerdekaan penuh atau berstatus berpemerintahan sendiri yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum No. 1514 (XV) dan Resolusi Majelis Umum lainnya yang relevan.
2. Otorita harus menetapkan pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan dan keuntungan-keuntungan ekonomi lainnya yang didapat dari kegiatan-kegiatan di Kawasan melalui mekanisme yang tepat atas dasar non-diskriminasi sesuai dengan pasal 160 ayat 2 (f) (i).


Pasal 141
Penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud-maksud damai


Kawasan terbuka untuk digunakan semata-mata untuk maksud maksud damai oleh semua Negara, baik Negara pantai maupun Negara tak berpantai tanpa diskriminasi dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari Bab ini.


Pasal 142
Hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah Negara-negara pantai


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan, berkenaan dengan endapan-endapan kekayaan di Kawasan yang letaknya melintasi garis-garis batas yurisdiksi nasional, dilakukan dengan memperhatikan seperlunya hak-hak dan kepentingankepentingan sah setiap Negara pantai yang yurisdiksinya dilintasi endapan-endapan tersebut.