Halaman:Unclos e.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 134
Ruang lingkup Bab ini


1. Ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku bagi Kawasan.
2. Kegiatan-kegiatan di kawasan diatur oleh ketentuan-ketentuan Bab ini.
3. Syarat-syarat mengenai penyimpanan dan pengumuman peta-peta atau daftar koordinat-koordinat geografis yang menunjukkan batas-batas seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, tercantum dalam Bab VI.
4. Tidak satu ketentuanpun dalam pasal ini mempengaruhi penetapan garis batas terluar landas kontinen sesuai dengan Bab VI atau keabsahan dari perjanjian-perjanjian mengenai penetapan garis batas di antara Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.


Pasal 135
Status hukum perairan dan ruang udara di atasnya


Baik ketentuan Bab ini maupun hak apapun yang diperoleh atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bab ini, tidak akan mempengaruhi status hukum perairan yang ada di atas Kawasan atau ruang udara di atasnya.


BAGIAN 2.
ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN

Pasal 136
Warisan bersama umat manusia
Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan
bersama umat manusia.


Pasal 137
Status hukum Kawasan dan kekayaan-kekayaannya


1. Tidak satu Negarapun boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan atau hak-hak berdaulatnya atas bagian manapun dari Kawasan atau kekayaan-kekayaan-nya, demikian pula tidak satu Negara atau badan hukum atau peroranganpun boleh mengambil tindakan pemilikan terhadap bagian Kawasan manapun. Tidak satupun tuntutan atau penyelenggaraan kedaulatan atau hak-hak berdaulat ataupun tindakan pemilikan yang demikian akan diakui.
2. Segala hak terhadap kekayaan-kekayaan di Kawasan ada pada umat manusia sebagai suatu keseluruhan, yang atas nama siapa Otorita bertindak. Kekayaan-kekayaan ini tidak tunduk pada pengalihan hak. Namun demikian mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan hanya dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan ketentuanketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
3. Tidak satu Negara, badan hukum atau peroranganpun boleh menuntut, memperoleh atau melaksanakan hak-hak yang bertalian dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan, kecuali apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab ini. Apabila tidak demikian, maka tidak satupun juga tuntutan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak demikian akan diakui.


Pasal 138
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan


Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab ini, asasasas yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya untuk kepentingan memelihara perdamaian dan keamanan serta memajukan kerjasama internasional dan saling Pengertian.